BALIKPAPAN – Sejumlah warga yang terdampak genangan air di Perumahan Griya Permata Asri (GPA) RT 52 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan beramai-ramai mendatangi Polda Kaltim, Selasa (25/7/2023).
Kedatangan warga ini adalah untuk membuat aduan dan laporan mengenai dugaan tindak pidana pasal 408 KUHP dan 406 KUHP. Dimana dalam laporan tersebut, warga mengadukan PT. Mulia Alam Raya selaku developer perumahan Daun Village yang mana kronologis kejadiannya diduga telah menutup saluran pembuangan air (parit) yang sudah ada sejak 2008 lalu, sehingga mengakibatkan terjadinya banjir kerumah warga di GPA.
Salah seorang warga Amalia mengatakan, jika sejak 19 Juni 2023 lalu tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan warga GPA RT 52, PT Mulia Alam Raya melakukan kegiatan pembukaan lahan dan diduga tidak memiliki ijin melakukan kegiatan land clearing yang mengakibatkan merusak dan/atau dengan sengaja menutup saluran air warga RT 52 tersebut.
“Belum lagi lingkungan yang kita tinggalin sekarang sudh tercemar atas limbah warga sekitar akibat saluran air kami di tutup,” ujarnya.
Lebih lanjut Amelia menjelaskan, rumahnya terdampak genangan air sehingga meminta keadilan atas apa yg terjadi dalam 35 hari ini. Apalagi dengan nasib keluarga dan orangtuanya, karna rumah yang dulu ditempati untuk berkumpul sudah tidak bisa ditempati lagi.
“Ya saya meminta keadilan lah atas kejadian ini. Rumah saya pribadi sudah nggak bisa di huni lagi. Juga tetangga saya,” jelasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi pada Rabu (26/7/2023), Plt Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin mengatakan, pihaknya kembali akan melakukan rapat dengan dua pengembang tersebut yakni GPA dan Daun Village serta OPD terkait.
“Ditunggu mas hasilnya, siang ini masih kita bahas dan rapatkan lagi soal masalah ini,” singkat Rafiuddin.
Sedangkan dikonfirmasi media melalui Whatsapp, pihak pengembangan Daun Village belum memberikan komentar hingga berita ini dinaikkan. (bom)