BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi yang berbeda, yaitu berinisial AMJ (26) dan MY (36) pada Senin (15/5/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan bahwa anggotanya melakukan penangkapan di dua tempat berbeda. Tersangka AMJ ditangkap di Jalan Gunung Tembak RT 021, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, sementara tersangka MY ditangkap di Jalan Salok Api Laut RT 04, Kelurahan Amburawang Laut, Samboja.
“Keduanya kita amankan dari lokasi yang berbeda. Pertama kita amankan AMJ di Balikpapan, kemudian tersangka kedua yakni MY di Samboja, Kutai Kartanegara pada pukul 18.30 WITA,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Rickynaldo menjelaskan bahwa dari masing-masing tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang berbeda pula. “Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AMJ berupa 59 paket sabu seberat 27,74 gram. Sedangkan dari tangan MY berupa 12 paket sabu seberat 13,58 gram,” jelasnya.
Kedua tersangka yang saling terkait ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Rickynaldo.
Kedua tersangka AMJ dan MY terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
“Ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun,” tutupnya. (Bom)