spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wanita Penjual Foto, Video dan Rekaman Desahan Suara Dewasa Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) berhasil mengungkap kasus penyebaran konten dewasa melalui media sosial dan menahan seorang pelaku wanita berinisial YR (24).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengatakan, pengungkapan bermula saat Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan patroli siber guna mengantisipasi Tindak Pidana UU ITE.

“Mereka menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram dengan akun @choccolxxx,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut Artanto menjelaskan, pelaku YR merupakan seorang pelajar yang sering sewa dan menggunakan kostum cosplay.

“Pengikut akun tersebut sejumlah 13,6 ribu dengan jumlah postingan sebanyak 27,” jelasnya.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akun tersebut mengarahkan petugas ke akun Twitter dengan nama pengguna yang sama dan akun situs web dengan nama cyuxxx yang berisi foto vulgar pribadi milik tersangka. Saat ditelisik lebih jauh, ditemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku yang dijual di internet.

Baca Juga:   Diproyeksikan Naik 16 Persen, Pertamina Pastikan Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji di Kaltim Tercukupi

“Setelah memastikan pelaku, Subdit 5 Siber Polda Kaltim mengamankan YR di sebuah toko di Jalan D.I Panjaitan, Balikpapan Tengah Kota Balikpapan,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim.

Barang bukti yang ditemukan termasuk 1 unit handphone dengan merk iPhone 14 warna kuning dan juga rekam jejak digital. Termasuk beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk melakukan tindakan pengambilan foto, video dan rekaman suara tersebut.

“Dari hasil keterangan awal pelaku, dia mengakui telah memposting konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

BACA JUGA