BALIKPAPAN – Beredar video di media sosial tentang banyaknya kendaraan truck yang mengangkut batu bara melintas di Jalan Sultan Hasanudin atau kawasan Kariangau, Balikpapan Barat dalam beberapa hari terakhir ini.
Dalam video yang tengah ramai tersebut, perekam menyatakan, bahwa sejumlah truk batu bara melintas di jalan umum berjalan beriringan. Perekam video bahkan sempat menghitung jumlah truk yang beriringan tersebut, dimana total yang ia hitung ada 13 truk.
Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan mengatakan jika hal tersebut sudah melanggar hukum.
“Padahal, Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 dengan jelas melarang angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit melewati jalan umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Lebih lanjut Piatur menjelaskan, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat merugikan masyarakat. Bahwa truk-truk pengangkut tersebut dapat merusak jalan dan lingkungan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Namun Piatur menegaskan, adalah tidak adanya penindakan dari pihak berwenang terhadap aktivitas hauling ini.
“Saya heran, kenapa Polda Kaltim tidak bertindak? Pelanggarannya jelas, tapi tidak ada satu pun unit yang ditahan,” jelasnya.
Untuk itu ia mendesak Polda Kaltim tidak hanya menyita kendaraan, tapi juga menyelidiki asal batu bara itu. “Harus ditindak semua, tidak hanya disita unit pengangkut batu bara, tetapi harus diusut asal batu bara itu, apakah legal atau ilegal,” tambahnya.
Piatur juga meragukan bahwa batu bara tersebut berasal dari Balikpapan, mengingat kota ini dikenal sebagai satu-satunya daerah di Kaltim yang menolak tambang. “Batu bara ini kemungkinan dari luar Balikpapan. Bagaimana bisa masuk? Pasti ada oknum yang meloloskannya,” tegasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki mengatakan, jika pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas hauling di Jalan Sultan Hasanudin.
“Sudah saya perintahkan jajaran untuk patroli dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya singkat.
Penulis: Aprianto