BALIKPAPAN – Beredar video seorang warga yang mengaku sebagai mahasiswa di Kalimantan Timur, mendapat pukulan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), saat usai meminta foto bersama Presiden RI, Joko Widodo usai melaksanakan pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kota Samarinda.
Unggahan video tersebut berasal dari akun media sosial instagram @agung_q114 dan ramai di re-post oleh media dan influencer Indonesia lainnya. Dalam unggahan tersebut, akun yang diketahui milik Yulianus Agung, mencoba menerobos barisan Paspampres dengan mendorong dan berteriak minta tolong dengan maksud untuk berfoto dengan Presiden.
Setelah diketahui Presiden, pemuda tersebut dipanggil oleh Presiden, Jokowi dan menyebabkan banyak masyarakat mendekat untuk minta foto bersama Presiden. Setelah berfoto dengan Presiden, pria tersebut mengaku didekati salah satu personel Paspampres, dan dalam video tersebut ia mengaku dipukul oleh personel Paspampres.
Menanggapi hal ini Kepala Penerangan Kodam VI/Mlw (Kapendam VI/Mlw), Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, bahwa tindakan pemuda tersebut sangat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden.
“Sesuai dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP, tugas Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP,” ujarnya, Selasa (10/9).
Lebih lanjut Kapendam menjelaskan, karena situasi saat itu ramai, pria bernama Yulianus yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP.
“Atas kejadian tersebut, saat dikonfirmasi lewat telepon, saudara Yulianus telah mengakui kesalahannya. Bahkan yang bersangkutan ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti,” jelasnya.
Kapendam juga menegaskan, bahwa tugas Paspampres telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
“Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan bahwa ada tugas Paspampres juga,” tutupnya.
Penulis: Aprianto