BALIKPAPAN – Viral di sosial media, seorang ibu memarahi anak kandungnya yang di duga tidak bisa masuk ke sekolah negeri pada saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini. Sejumlah reaksi pun bermunculan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan tersebut.
“Kami sudah kunjungi rumahnya di kawasan Kilometer 6,5, Balikpapan Utara. Kami berikan edukasi kepada orang tuanya dan lakukan asesmen kondisi anak serta keluarganya,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Heria Prisni menjelaskan, anak yang menjadi sorotan merupakan anak kedua dari enam bersaudara dan sering diminta membantu berjualan, sehingga kesulitan fokus dalam pendidikan. Sementara kakaknya yang berusia 18 tahun bahkan telah putus sekolah sejak usia 12 tahun.
“Anaknya sebenarnya punya keinginan kuat untuk tetap sekolah, tapi terkendala kondisi keluarga. Kami dorong agar bisa lanjut melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),” jelasnya.
DP3AKB Kota Balikpapan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), termasuk melibatkan kader Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memberikan pendampingan psikososial dan bantuan administrasi kependidikan.
“Kami sedang upayakan agar anak ini bisa ditempatkan di sekolah yang dekat dari rumah, sesuai zonasi. Karena orang tuanya setuju, asalkan tidak jauh dari tempat tinggal,” tambah Heria Prisni.
Sementara itu Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan bahwa solusi terbaik telah diberikan bagi anak tersebut agar tidak putus sekolah.
“Setelah video itu beredar, kami langsung kirim tim ke rumahnya bersama pihak kelurahan dan SKB. Alhamdulillah, anaknya setuju melanjutkan sekolah di SKB Balikpapan Utara,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, bahwa SKB adalah lembaga pendidikan formal yang diakui oleh negara dan setara dengan sekolah reguler.
“Lulusan SKB bisa lanjut ke SMA mana pun, ijazahnya sah dan diakui. Ini adalah alternatif terbaik bagi anak-anak yang memiliki kendala dalam mengikuti sekolah umum secara reguler,” jelasnya.
DP3AKB dan Disdikbud menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak atas pendidikan, serta mencegah kasus serupa terulang.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak di Balikpapan yang tertinggal dalam pendidikan, apalagi sampai putus sekolah karena faktor ekonomi atau minimnya pemahaman orang tua,” tutup Kadisdikbud Kota Balikpapan.
Penulis: Aprianto