SAMARINDA – PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) menempatkan tenaga kerja menjadi salah satu pemangku kepentingan yang berperan strategis dalam pencapaian tujuan korporasi. Maka, dalam kegiatan operasionalnya PT KPB wajib menjamin semua aspek kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Kebijakan HSSE Pertamina (Persero) dan Komitmen HSSE PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Sub Holding Refinery & Petrochemical menjadi acuan utama untuk melaksanakan tanggungjawab sosial bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan di PT KPB.
Dalam pencapaian HSSE Excellence, kinerja HSSE PT KPB sangat baik dengan total jumlah jam kerja aman Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe – Lawe sampai dengan Minggu Pertama Agustus 2024 sebesar 83.395.575 jam. Oleh karenanya, pada (09/08) PT KPB berhasil mendapatkan Penghargaan K3 dari Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024.
Bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda penghargaan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.1/k.223 / 2024 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024.
Penghargaan Pencegahan dan Penanganan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (P2 HIV dan Aids di Tempat Kerja) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 diserahkan langsung oleh PJ (Pejabat) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik didampingi oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, H Rozani Erawadi dan diterima Vice President (VP) HSSE PT KPB dalam Malam Penganugerahan Paritrana Award dan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kalimantan Timur. P2 HIV dan AIDS ini merupakan tanda penghargaan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
Defrinaldo, Vice President (VP) HSSE PT KPB menyampaikan, jika penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari stakeholder terhadap upaya Pertamina dalam menjalankan operasi sesuai dengan aspek keselamatan kerja.
“Penghargaan tersebut akan memberikan semangat kepada kami untuk konsisten melaksanakan operasional sesuai aspek keselamatan kerja,”ujarnya.
Aldo menjelaskan aspek keselamatan kerja di PT KPB merupakan sebuah kepatuhan yang harus dilaksanakan. “Secara internal, Pertamina terus mewujudkan budaya HSSE Golden Rules, tidak hanya pekerja namun juga kepada semua mitra kerja yang beroperasi di lingkungan Pertamina,” jelasnya.
HSSE Golden Rules, lanjut Aldo, meliputi patuh, peduli dan intervensi. “Jika terkait aspek keselamatan kerja, tiga hal itu wajib dilakukan. Penting bagi Pertamina untuk patuh terhadap peraturan dan undang-undang dalam pelaksanaan K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena dalam industri migas mempunyai risiko yang sangat tinggi, untuk itu kami memastikan memastikan keselamatan serta kesehatan setiap pekerja,” tambahnya.
PT KPB menyadari bahwa dalam melakukan kegiatan operasional, dibutuhkan peran dari segenap tenaga kerja yang dimiliki perusahaan. Maka dari itu, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab penting yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Berbagai program Safety telah disusun bertujuan untuk mencapai target zero accident yaitu nihil NoA (Number of Accident) dan Nihil LTI (Loss Time Incident) dalam menjalankan kegiatan operasional. Seluruh ikhtiar ini demi terwujudnya Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Energi Nasional.
Penulis: Aprianto