Home KALTIM Usai Polemik, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dipulangkan ke Penyedia

Usai Polemik, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dipulangkan ke Penyedia

0
3
Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih sesuai spesifikasi pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) memutuskan mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan 2025. Keputusan tersebut diambil setelah mencermati aspirasi masyarakat serta masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kaltim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).

Pengadaan mobil dinas ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025 melalui Biro Umum Sekretariat Daerah. Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan dengan nilai Rp8.499.936.000 yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda.

Unit yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih. Kendaraan tersebut telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025, namun hingga kini masih berada di Jakarta dan belum digunakan.

Baca Juga:   TKD Kota Balikpapan Terpangkas, DPRD Sebut Bakal Hambat Pembangunan

“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelas Faisal.

Ia menambahkan, setelah surat balasan dari pihak penyedia diterima, proses serah terima kembali kendaraan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, dalam waktu 14 hari setelah mobil diterima kembali, penyedia wajib menyetorkan dana yang telah dibayarkan ke kas daerah sesuai nilai pengadaan.

Untuk sementara waktu, operasional Gubernur tetap menggunakan kendaraan dinas yang ada meskipun kondisinya dinilai sudah tidak optimal karena usia pemakaian yang cukup lama.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap langkah ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (MK)

Editor: Agus S

Baca Juga:   Polda Kaltim Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Kate

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here