BALIKPAPAN – Puluhan kendaraan yang berhasil terjaring selama Operasi Blue Light di bulan Ramadan 2024 lalu, kini satu per satu pemiliknya telah bisa mengambil sepeda motornya dari Satlantas Polresta Balikpapan.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, pemilik kendaraan yang bisa mengambil sepeda motornya tersebut harus sudah menyelesaikan sanksi tilangnya, membuat surat pernyataan tidak mengulang pelanggarannya dan terpenting adalah membawa knalpot standar serta menggantinya di tempat.
“Saat kita melakukan Blue Light di bulan Ramadan, terdapat kendaraan yang kita tilang. Di antaranya, knalpot brong dan balapan. Yang knalpot brong sudah kita tahan selama 1 bulan dan mulai hari ini adalah batas waktu yang bisa diambil,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut Ropiyani menjelaskan, bagi mereka pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong ke standar sebelum meninggalkan Satlantas Polresta Balikpapan. Hal ini agar kendaraan mereka sudah sesuai dengan standar dan tidak membuat keributan suara lagi di jalan raya.
“Wajib mengganti knalpotnya dari brong ke standar. Dan gantinya harus di tempat. Jadi saat meninggalkan di sini (Satlantas) motornya sudah standar,” jelasnya.
Ropiyani menegaskan, jika kedepannya terdapat kendaraan yang sudah pernah di tahan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka pihaknya akan memberi sanksi lebih berat lagi.
“Next, kalau masih dapat melanggar lagi yang awalnya kita tahan 1 bulan, bisa kita tahan hingga 3 bulan atau lebih,” tegasnya.
Hal ini untuk memberi efek jera dan peringatan terhadap masyarakat yang masih menggunakan sepeda motor berknalpot brong di Kota Balikpapan.
“Dari 80-an sepeda motor yang ditahan, diambil dan diganti knalpotnya secara bertahap. Karena hari kena tilangnya juga berbeda-beda,” tambah Ropiyani.
Ropiyani pun mengimbau masyarakat agar tidak merubah kendaraan sepeda motornya dengan keluaran pabrikan alias standar pabrik. Khususnya knalpot yang bisa menimbulkan suara bising.
Penulis: Aprianto