BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan. Ketiga kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu 11 hingga 13 September 2025 berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 06.30 Wita di kawasan Perumahan Balikpapan Regency, Cluster De Castarica, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Seorang pria berinisial NSR (27) ditangkap aparat saat berada di pos keamanan perumahan tersebut.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,74 gram yang disimpan di kantong celana, serta satu unit motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi KT-3709-BAN. Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Muara Rapak, Balikpapan Utara,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Selatan menjelaskan, untuk pengungkapan kasus kedua masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.05 Wita, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial DSGD (35) di Jalan Mayjend Soetoyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan.
“Barang bukti yang disita antara lain tiga paket sabu seberat 0,78 gram, satu unit motor Yamaha MX warna hitam merah dengan nomor polisi KT-5036-YY, serta sebuah tas tangan berisi perlengkapan konsumsi sabu seperti pipet kaca, sendok sedotan, sedotan plastik, dan korek api,” jelasnya.
Sementara itu untuk pengungkapan kasus ketiga terjadi sehari kemudian, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, aparat kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial YAS (44) di Jalan Projakal, Graha Indah, Balikpapan Utara. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan saat tersangka sedang mengendarai motor Honda Scoopy warna hijau army bernopol KT-6015-PW.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,58 gram yang disembunyikan di kantong celana depan sebelah kiri,” tambahnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Penanganan kasus narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat kepolisian, melainkan harus melibatkan seluruh masyarakat demi masa depan generasi muda,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




