spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Judi Sabung Ayan, Polisi Amankan 2 Tersangka 

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus perjudian darat, yakni sabung ayam yang terjadi di kawasan Balikpapan Timur.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini untuk mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto dalam memberantas segala bentuk perjudian yang ada.

“Ini merupakan wujud implementasi mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perjudian,” ujarnya, Selasa (12/11).

Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, pengungkapan judi sabung ayam di Manggar ini merupakan kambuhan atau sudah berulang kali dengan lokasi yang berpindah-pindah.

“Ini bersifat nomaden (berpindah-pindah), beberapa waktu yang lalu kami juga lakukan di daerah yang sama, kemudian mereka berpindah di Kilometer 17 Balikpapan Utara, mereka selalu berpindah-pindah bila kami kesana,” jelasnya.

Meskipun selalu berpindah-pindah, namun polisi berhasil mengungkap perjudian tersebut pada  Jumat (8/11) sekitar pukul 22.00 Wita dimana polisi mendatangi lokasi praktik judi darat tersebut dan menahan 2 orang.

“Disana kami berhasil mengamankan uang tunai lebih dari Rp 10 juta, alat penghitung waktu, serta 12 ekor ayam, paruh ayam, serta dua pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Baca Juga:   Waspada Karhutla di Musim Kemarau, Otorita IKN Deteksi 10 Titik Panas

Dari 2 orang pelaku itu memiliki peran yang berbeda, yaitu inisial TS (43) yang bertugas mencuci ayam dan HJ (41) yang bertindak sebagai wasit sekaligus yang mengumpulkan uang dari peserta judi.

“Berdasarkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP), keduanya merupakan warga Kota Balikpapan, dan ini terus kami dalami berapa keuntungan mereka dalam bekerja serta sudah berapa lama dan lain sebagainya,” tegasnya.

Perkara ini akan dikembangkan untuk mencari siapa yang menyiapkan tempat serta bandar dari kegiatan judi sabung ayam tersebut. Polisi pun menyangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun.

“Karena apapun bentuknya, perjudian itu melanggar aturan baik KUHP maupun dalam agama,” tutup Kapolresta Balikpapan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img