SAMARINDA — Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama perwakilan mahasiswa menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, Jalan Hasan Basri, Samarinda, Senin (9/3/2026). Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.00 Wita tersebut menuntut kejelasan penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu SMK di Kota Samarinda.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan kegelisahan masyarakat atas lambannya proses penanganan kasus yang sebelumnya telah ramai menjadi perbincangan di media sosial maupun media massa.
“Kami menyuarakan kegelisahan masyarakat. Penanganan kasus ini sangat lambat. Bahkan informasi dari koordinasi pihak Disdik dan BKD ke UPTD PPA Polresta Samarinda menyebutkan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena belum adanya laporan resmi dari korban maupun saksi,” ujar Sudirman kepada awak media.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya dapat merespons cepat setiap pemberitaan yang menimbulkan keresahan publik, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Ia menegaskan bahwa pihak TRC PPA Kaltim tidak akan berhenti pada tingkat daerah dalam mengawal kasus tersebut.
“Kami akan bersurat langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kami ingin memastikan proses ini berjalan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur menyatakan telah melakukan berbagai langkah verifikasi internal terkait kasus tersebut. Staf Disdik Kaltim, Hendro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi sebanyak empat hingga lima kali, termasuk melibatkan Inspektorat Jenderal dari pemerintah pusat.
“Kami sudah berupaya mencari hingga ke rumahnya (terduga pelaku), namun tidak ketemu. Karena yang bersangkutan tidak ditemukan, permasalahan ini akhirnya kami limpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti lebih cepat,” jelas Hendro.
Terkait keberadaan terduga pelaku yang belum diketahui, Hendro mengaku pihaknya tidak dapat memastikan apakah yang bersangkutan melarikan diri atau tidak. Ia menegaskan bahwa Disdik memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan tindakan paksa.
“Kami tidak memiliki kewenangan seperti kepolisian. Kami sebatas sipil, jadi tindakan kami terbatas pada kewenangan administratif. Kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bertindak hati-hati,” tambahnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah tersebut kini menjadi perhatian publik di Samarinda karena dinilai berdampak terhadap rasa aman siswa serta citra institusi pendidikan.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S





