spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tol Balikpapan–IKN Siap Difungsikan, Posko Mudik Berdiri di ITCI

NUSANTARA — Persiapan pengoperasian fungsional Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026 mulai terlihat di lapangan. Salah satu tanda kesiapan tersebut adalah berdirinya Posko Mudik Lebaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2026/1447 H di jalur Seksi 6A Kilometer 14 kawasan ITCI, Simpang Pemaluan.

Pantauan di lokasi menunjukkan posko tersebut berada di jalur Seksi 6A, tepatnya pada segmen Riko menuju rencana outer ring road IKN yang juga menjadi exit tol fungsional sementara bagi kendaraan yang melintas menuju kawasan ibu kota baru.

Posko tersebut dipersiapkan untuk mendukung kelancaran operasional jalur tol selama masa fungsional Lebaran sekaligus menjadi titik layanan bagi pengguna jalan.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur sebelumnya memastikan bahwa ruas Tol Balikpapan–IKN akan difungsionalkan sementara pada periode 13–29 Maret 2026 guna mendukung mobilitas masyarakat selama libur Idulfitri.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, mengatakan bahwa ruas tol yang dibuka memiliki panjang sekitar 52,5 kilometer.

“Untuk fungsional jalan tol insya Allah kami buka tanggal 13–29 Maret 2026 dengan panjang 52,5 kilometer,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:   BBPJN Kaltim Siap Kawal Arus Lebaran, CCTV Awasi 20 Lokasi Strategis

Pengoperasian sementara ini diharapkan dapat mempermudah akses perjalanan masyarakat, khususnya dari Balikpapan menuju wilayah Kalimantan Selatan maupun ke kawasan Ibu Kota Nusantara.

Berbeda dari periode sebelumnya, pada masa mudik Lebaran kali ini BBPJN menyiapkan dua gerbang tol menuju IKN.

Gerbang pertama berada di Gerbang Tol Manggar. Sementara gerbang kedua merupakan akses tambahan di Seksi 1B Tol IKN yang dapat dicapai melalui kawasan Ring Road Balikpapan Selatan dan Jalan Mulawarman, melewati jalur belakang Stadion Batakan di Balikpapan Timur.

Meski difungsikan untuk mendukung arus mudik, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.

Selama masa operasional fungsional tersebut, hanya kendaraan golongan I yang diizinkan melintas. Artinya, kendaraan bus maupun truk tidak diperbolehkan menggunakan jalur tol tersebut.

Selain itu, pengguna jalan juga diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimum 60 kilometer per jam demi menjaga keselamatan perjalanan.

Adapun waktu operasional Tol Balikpapan–IKN selama masa fungsional ditetapkan pukul 06.00 hingga 18.00 Wita setiap hari.

Dengan dibukanya akses tol ini, pemerintah berharap arus mudik di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih lancar sekaligus mempercepat konektivitas menuju kawasan Ibu Kota Nusantara yang saat ini terus berkembang.(MK)

Baca Juga:   Jane dan Dua Bayinya Dipindahkan ke Habitat Aman

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img