JAKARTA — Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan pihaknya belum menerima nomor laporan polisi (LP) usai melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa secara substansi laporan telah disampaikan dan diterima oleh penyidik, termasuk penyerahan sejumlah dokumen pendukung.
“Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim,” ujarnya singkat.
Ia menekankan bahwa proses administrasi bukan menjadi fokus utama saat ini, melainkan memastikan laporan telah masuk dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Jadi penting hari ini sesuai rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu penyidik, dan sudah menyerahkan dokumen. Soal administrasi itu teknis saja,” jelasnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama Jusuf Kalla, termasuk tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebesar Rp5 miliar.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut menjadi dasar utama pelaporan karena dinilai tidak berdasar dan merugikan.
“Di situ disebutkan Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar. Itulah kenapa laporan ini kami buat,” tegasnya.
Selain Rismon, pihaknya juga mengidentifikasi beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan narasi serupa melalui platform digital.
“Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Ada pemilik YouTube, YouTuber, dan narasumber,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan objektif untuk menguji kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum atas tudingan tersebut. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S





