BALIKPAPAN – Kepolisian kembali akan menetapkan penindakan hukum pelanggaran berlalu lintas lewat tilang manual. Hal ini setelah hampir 6 bulan terakhir penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di evaluasi oleh jajaran Kakorlantas Polri.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini lantaran tidak semua wilayah di Kaltim terjangkau kamera tilang elektronik. “Sehingga banyak ketidakdisiplinan dan kesemrawutan akibat tidak terjangkau E-TLE,” ujar Sonny, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut Sonny menjelaskan, mekanisme pemberlakuan tilang manual ini diatur secara ketat. Di mana tidak semua petugas bisa menindak, melainkan hanya penyidik. Yang dalam proses tilang tersebut, pembayaran denda hanya melalui jalur bank maupun pengadilan.
“Artinya dalam proses penilangan tidak diperkenankan ada denda titipan kepada petugas Polri di lapangan,” jelasnya.
Selain itu penilangan manual juga akan di lakukan bagi jenis pelanggaran yang dianggap bisa menimbulkan fatalitas kecelakaan terhadap pengguna jalan.
Alasan lain terhadap penggunaan kembali tilang manual karena pengadaan kamera tilang elektronik yang bisa menjangkau semua wilayah, terhambat pengadaan. Di mana khusus Kaltim sendiri, kamera tilang baru ada di Balikpapan dan Samarinda.
“Apalagi pengadaan E-TLE ini tidak mudah ya. Contoh di Berau ada bantuan pengadaan E-TLE 4 kamera. Tapi kan pemasangan baru di Juni atau Juli,” tutupnya. (Bom)