Tiga Pelaku Pencurian AC Diringkus dalam Waktu Singkat

SAMARINDA – Aksi pencurian yang menyasar rumah warga di siang hari akhirnya terungkap. Tiga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian peralatan rumah tangga berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi di Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, RT 15, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (28/2/2026).

Pelaku ketangkep saat baru sampai dirumah. (Dimas/Media Kaltim)

Korban, Riza Reynaldy, awalnya tidak menyadari rumahnya telah dibobol. Peristiwa tersebut terungkap setelah rekannya, Andrian, datang ke rumah dan mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak dan terbuka.

“Saat diperiksa, satu unit AC merek LG yang sebelumnya terpasang di kamar sudah hilang. Selain itu, pintu teralis samping dan jendela belakang rumah juga dirusak pelaku,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku utama, Fatri Andika alias Aji, di kawasan Mugirejo.

Baca Juga:   Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Operasikan Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 2026

Pengembangan dilakukan dengan cepat, dan dua pelaku lainnya, yakni Amat dan Nor Efendi, berhasil diringkus dalam selang waktu kurang dari satu jam di lokasi yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit AC merek LG dan satu buah kunci ukuran 14. Sementara satu unit outdoor AC dan kunci pas lainnya masih dalam pencarian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini telah berulang kali melakukan aksi pencurian sejak Januari 2026 dengan berbagai target, mulai dari aki excavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke penampung barang bekas, bahkan dipasarkan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah nilai aslinya.

“Para tersangka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama di beberapa lokasi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Aksar.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MK)

Baca Juga:   Kecelakaan Maut di Tol Balsam, Dua Nyawa Melayang Dini Hari

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img