spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THR Tak Dibayar? Pemkot Bontang Buka Saluran Pengaduan Resmi

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Pj Sekda Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengawasan agar kewajiban tersebut dijalankan secara tertib.

“Kita harapkan perusahaan memberikan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Ia menekankan, pembayaran THR bukan sekadar kebijakan imbauan, melainkan kewajiban normatif yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan diminta tidak menunda ataupun mencicil pembayaran di luar ketentuan.

Sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran, Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan haknya.

“Kalau memang ada yang belum dibayar atau ada permasalahan, bisa datang ke posko THR untuk ditindaklanjuti. Posko nanti disediakan Disnaker,” jelasnya.

Baca Juga:   Mangrove Berbas Jadi Titik Aksi Bersih Dispopar di Hari Peduli Sampah

Dengan adanya posko tersebut, pemerintah berharap pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan, sekaligus mendorong perusahaan agar patuh terhadap ketentuan pembayaran THR.

Pemkot Bontang juga mengajak dunia usaha menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan memenuhi hak pekerja secara tepat waktu, sehingga suasana menjelang Idulfitri tetap kondusif dan penuh kebersamaan. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img