BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara telah mengamankan seorang pria berinisial P (62) warga RT 37 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Ini dikarenakan yang bersangkutan telah membacok tetangganya sendiri dengan sebilah parang pada Kamis (18/6/2025) sekitar pukul 17.05 Wita.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korbannya berinisial S (59) karena alasan sakit hati dengan perkataan korban. Pelaku yang tersinggung dengan ucapan korban, emosi dan mengambil parang yang ada di rumahnya, kemudian mendatangi korban lalu menebaskannya ke arah korbabn.
“Peristiwa itu bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang mana keduanya bertetangga,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Rudyanto Purba menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka parah pada bagian kepalanya hingga harus menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Saki (RS) di Kota Balikpapan.
“Tebasan pelaku mengenai kepala sebelah kanan korban dan menyebabkan luka menganga yang cukup dalam,” jelasnya.
Korban yang bersimbah darah akibat luka tebas pun langsung di bawa ke salah satu RS di Balikpapan untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
“Kita setelah menerima laporan tersebut, langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang,” tambahnya.
Sementara itu Pelaku P (62) mengatakan, perbuatan yang dilakukannnya tersebut karena sakit hati dengan ucapan dari korban, sehingga ia emosi dan melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Saya emosi karena ucapannya, sehingga saya kalap menebas korban dengan parang,” ujarnya dengan kepala tertunduk.
Polisi sendiri sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas penyidikan. Dan atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Aprianto