spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Ada Transaksi dengan Caleg, Satu Anggota Panwaslu di Balikpapan Diberhentikan

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan akhirnya mengeluarkan keputusan perihal sanksi pemberhentian terhadap anggota Panwaslu di Kota Balikpapan, berinisial M (60).

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi terkait dengan kasus tersebut.

Menurut Bawaslu, M terbukti melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Jadi yang M sudah kami putus, terkait dengan pelanggaran kode etik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut Wasanti menjelaskan, M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik. Di mana buktinya sangat meyakinkan, yakni terdapat bukti pesan teks dan transaksi.

“Tadi pagi sudah kami panggil, kami serahkan juga surat keputusan pemberhentiannya,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Panwaslu yang lain adalah seorang perempuan berinisial E (40). Namun masih dalam proses pembinaan karena pelanggarannya belum sefatal M.

“Kalau yang perempuan itu, masih kami kumpulkan kajiannya. Kemungkinan akan kami lakukan pembinaan karena memang belum sefatal yang dilakukan M,” tambah Wasanti.

Baca Juga:   Orang Kaltim Pertama Masuk di Istana IKN

Wasanti menegaskan bahwa Bawaslu Balikpapan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Dia berharap agar semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar kode etik,” tutup Wasanti.

 

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img