spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tegaskan SE Wali Kota Soal Aktifitas THM, Kecamatan Balikpapan Tengah Rutin Gelar Patroli

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperingatkan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (THM) atau arena olahraga ketangkasan seperti billiard serta panti kebugaran pijat agar dapat mematuhi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/093/Pem. yang mengatur penutupan sementara kedua lokasi tersebut dalam rangka bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sektretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty, mengatakan bahwa pihaknya dalam menerapkan SE Wali Kota tersebut rutin menggelar patroli ketertiban umum di wilayahnya bersama petugas gabungan.

“Imbauan dan aturan penutupan THM sudah disampaikan bagi para pelaku usaha semua jenisnya seperti pub/bar, karaoke, panti pijat serta hiburan dengan live music wajib ditutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 Wita hingga 2 April 2025 pukul 06.00 Wita,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut Netty menjelaskan, imbauan juga dilakukan terhadap pub/bar di dalam hotel yang menyediakan live musik. Dimana THM dan lainnya dapat kembali beroperasi normal mulai 3 April 2025 pukul 07.00 Wita.

Baca Juga:   Polda Kaltim Gelar Dialog Publik Bersama Awak Media Soal Indeks Kemerdekaan Pers

Selain penertiban tempat hiburan, patroli juga dilakukan di beberapa sasaran rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya.

“Diharapkan dengan adanya aturan ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah ramadan dengan lebih khusyuk. Serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Balikpapan, khususnya wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img