BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter menangkap seorang pria berinisial RF (26) warga Balikpapan Tengah lantaran telah menyebar luaskan foto dan video tak senonoh dirinya bersama mantan pacarnya kepada rekan dan keluarga mantan pacarnya.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, awalnya permasalahan ini sudah dimediasi, di mana korban dan pelaku sudah damai dan tak mempermasalahkan hal ini. Namun, karena masih tak direspon oleh sang mantan, pelaku pun nekat kembali melakukan penyebaran foto dan video tersebut.
“Awalnya mereka ini sudah dimediasi. Dan sepakat damai. Namun, usai mediasi itu pelaku berusaha menghubungi mantannya tapi tidak direspon. Jadi dia kembali menyebar foto dan video itu,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Tak terima oleh perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya langsung melaporkan pelaku. Dan tak butuh lama, Unit Tipidter pun langsung menahan pelaku RF beserta beberapa barang bukti yang diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setelah mendapat laporan, kami amankan pelaku. Di mana pelaku telah melanggar UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 terkait memproduksi, memperbanyak dan meyebarluaskan konten pornografi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku masih sakit hati oleh mantan pacarnya lantaran niatnya untuk kembali merajut kasih tidak direspon.
“Dia ngakunya masih sakit hati. Karena di putusin, dan diajak balikan enggak direspon .telpon ataupun WA nya,” tegas Wirawan.
Kini pelaku pun terancam dengan kurungan penjara paling singkat 7 tahun lamanya. (RB)