BALIKPAPAN – Pemerintah Pusat melarang seluruh pejabat hingga ASN (aparatur sipil negara) menggelar buka puasa bersama alias bukber. Larangan tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri RI nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan jika Pemerintah Kota Balikpapan akan mengajukan klarifikasi perihal penjelasan lebih rinci mengenai Surat Edaran tersebut.
“Sebetulnya kita taat kepada pemerintah pusat, tapi nanti kita pelajari dulu edaran tersebut. Saya yakin apapun yang di keluarkan pemerintah pusat itu buat kebaikan pemerintah daerah,” ujarnya, usai menghadiri Umat Peduli Inflasi di BIC, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri RI nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut hanya melarang pejabat dan ASN saja.
“Surat edaran tersebut kan diperuntukkan bagi pejabat dan ASN, kalau masyarakat dipersilahkan, nggak ada masalah,” jelasnya.
Rencananya Pemerintah Kota Balikpapan pun akan mengajukan surat klarifikasi untuk menanyakan detail regulasi Surat Edaran tersebut.
“Kita mau minta penjelasan dulu, apakah nantinya warga yang bukber ini di perbolehkan mengundang pejabat atau anggota DPRD? Jika sudah di undang terus kita nggak datang karena takut ada SE itu kan bisa di kiria sombong atau apa ya kan,” tambahnya.
Yang pasti dalam kesempatan ini Rahmad telah menyampaikan jika surat edaran tersebut harus di jalankan lebih dulu dan masyarakat pun harus memahaminya. (Bom)