BALIKPAPAN – Dalam beberapa hari ini masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan dihebohkan dengan informasi mengenai penghapusan data kendaraan bermotor akibat tidak membayar pajak.
Dirlantas Polda Kaltim, Konbes Pol Rifki, menanggapi hal tersebut. Dimana pihak berwenang memberikan klarifikasi penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
“Aturan mengenai penghapusan data kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah masa berlaku 5 tahun dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut, dapat dihapus data kendaraannya dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Namun Dirlantas Polda Kaltim menjelaskan, jika penghapusan tersebut hanya dapat dilakukan atas dua dasar, yaitu atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan penetapan dari pejabat yang berwenang.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur, ketentuan tersebut sampai saat ini belum diberlakukan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Kombes Pol Rifki menambahkan, informasi ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kepanikan yang tidak perlu.
“Dengan demikian, kendaraan yang belum membayar pajak tahunan atau belum memperpanjang STNK di Kalimantan Timur tidak serta-merta akan dihapus datanya, selama aturan tersebut belum secara resmi diterapkan di wilayah tersebut,” tutupnya.
Penulis: Aprianto