BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan merespon pernyataan LBH Sikap, perihal kenaikan dana oprasional (DO) Ketua RT se Kota Balikpapan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Pasalnya, langkah Wali Kota Balikpapan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Assisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, kenaikan DO bagi Ketua RT sudah direncanakan jauh-jauh hari. Bahkan rencana kenaikan DO bagi Ketua RT ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Perihal kenaikan DO Ketua RT yang dibayarkan sampai tahun ini, akan dilakukan secara bertahap. Seharusnya kenaikan DO Ketua RT dibayarkan sekaligus, namun melihat kemampuan keuangan daerah, maka harus disesuaikan,” ujarnya, Jumat (20/9).
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, adapun besaran kenaikan DO Ketua RT tersebut naiknya Rp 250 ribu, jadi pada akhirnya kenaikannya mencapai Rp 1,5 juta. Dan seharusnya ini sudah dilakukan sebelum covid-19.
“Tapi karena adanya covid-19, maka kenaikan tersebut di tunda terlebih dahulu. Kita sudah lama diusulkan oleh teman-teman Ketua RT, cuma itu tadi di tunda karena adanya covid-19, kemudian melihat kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Zulkifli pun menegaskan, bahwa kenaikan DO Ketua RT tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan yang akan dilaksanakan. “DO untuk Ketua RT ini sudah lama tidak naik, dari yang sebelumnya Rp 750 ribu dan skenario untuk kenaikan DO Ketua RT sudah dibahas sejak 2 tahun lalu,” tegasnya.
Penulis: Aprianto