BALIKPAPAN – Adanya pemagaran yang di lakukan oleh Ahli Waris Cemara Rindang terhadap puluhan lapak PKL Klandasan, mendapat tanggapan dari pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan.
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, berdasarkan pengetahuannya sudah dilakukan pembebasan lahan dengan pembayaran Rp 51 miliar yang sudah dilakukan secara bertahap.
“Itu sudah dinyatakan selesai kok. Tahun 2018 kalau tidak salah terakhir bayar,” ujarnya saat di temui awak media, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa lahan yang dipersengketakan oleh pihak Ahli Waris sudah dibebaskan. Namun soal objek perkara tersebut merupakan persoalan persepsi.
“Mereka mengklaimnya, ukuran dari Jalan Sudirman ke laut itu 95 meter. Sementara diklaim 15 meter itu masih tanah ahli waris,” jelasnya.
Sementara menurut Zulkifli, pihaknya telah membayar sesuai petanya sepanjang 89,80 meter. “Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kan fasilitas umum penahan ombak,” tambah Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, pihaknya sudah memiliki dasar yang cukup kuat atas pembebasan lahan yang diperkarakan. Keyakinan itu juga berlandaskan petunjuk dari pengadilan yang dinyatakan sudah selesai (inkrah).
“Jadi kami berkeyakinan pagar itu ada di tanah yang sudah kami bebaskan. Sehingga nanti akan kami somasi untuk bongkar sendiri,” tegasnya.
Disinggung mengenai pengelolaan PKL Klandasan yang jadi objek pemagaran, Zulkifli mengaku jika hal tersebut berada di bawah UPT Pasar Klandasan melalui Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
“Di bawah Dinas Perdagangan itu, tapi nanti kami arahkan sekaliam di relokasi aja. Karena kan kemarin itu luas pemandangan ke pantai,” tutupnya. (bom)