spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Jelaskan Kebijakan Program

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tidak pernah dirancang untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan itu, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa penuntut umum sempat menyinggung rencana strategis Kemendikbudristek terkait pengembangan pendidikan di wilayah 3T. Jaksa juga mengungkap adanya peringatan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek mengenai potensi ketidakcocokan penggunaan Chromebook di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa sejak awal program pengadaan laptop tersebut ditujukan untuk sekolah yang telah memiliki akses listrik dan jaringan internet.

“Target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas siswa yang cukup,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:   Solusi Ban Tambang Era Digital, Chitra Paratama dan Michelin Bersinergi di Mining Indonesia 2025

Ia mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat internal kementerian pada 6 Mei 2020. Menurutnya, keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan juga menguatkan bahwa program digitalisasi pendidikan itu tidak menyasar wilayah 3T.

“Semua saksi (dalam persidangan) juga menyebut bahwa target program ini bukan daerah 3T, tetapi sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img