BALIKPAPAN – Kasus dugaan galian C di eks Hotel Tirta, Kota Balikpapan yang telah merugikan puluhan warga sekitar saat ini telah berproses di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.
Terbaru, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto dan JPU Awang digelar pada Rabu (18/12) dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi, masing-masing Asmiran sebagai Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kuasa sebagai Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja. Dalam sidang ini juga dihadirkan terdakwa, Rohmad yang merupakan pekerja sekaligus penjaga eks Hotel Tirta Balikpapan.
Dalam keterangannya, Saksi Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah, Asmiran mengatakan, kegiatan penambangan galian C yang dilakukan di eks Hotel Tirta Balikpapa, tidak memiliki ijin, melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup dan Perda Tentang Ketertiban Umum di Kota Balikpapan.
“Kami sudah panggil, terdakwa ke Kantor Kecamatan BalikpapanTengah, untuk dimintai keterangannya tentang kegiatan galian c illegal yang dilakukan, namun yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto dalam persidangan ini menanyakan kepada saksi Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja yang diberikan wewenang oleh Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Henky Wijaya, yakni Naja. Mulai dari asal muasal pembongkaran eks Hotel Tirta, hingga terjadinya penambangan illegal galian C.
“Ini lokasinya hanya memiliki Hak Guna Bangunan, artinya tanah yang ada di lokasi tersebut, tidak boleh diperjual belikan,” jelasnya.
Saksi tau apa yang dilakukan terdakwa, tanya hakim. Dan kemudian dijawab, saksi Naja yang menyatakan ia menanyakan langsung kepada terdakwa tentang penjualan pasir hasil galian.
“Katanya Rohmad, pasirnya dijual seharga Rp100 ribu per ret,” tambahnya.
Hakim mengatakan, harusnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini saksi Naja, karena diberikan kewenangan Kuasa Direktur Operasional dan jelas telah mengetahui apa yang dilakukan terdakwa.
“Ini yang jadi terdakwa harusnya anda, bukan dia karena anda yang menjadi penanggung jawab di lokasi tersebut,” tegasnya Majelis Hakim.
Sidang kembali akan dilanjutkan, pada Rabu (8/12/2024) mendatang dengan kembali menghadirkan para saksi dimana salah satunya adalah Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Henky Wijaya.
Penulis: Aprianto