spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Siap Tertibkan Pom Mini, Satpol PP Balikpapan Akan Sita Mesin Pom Mini

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan menyita peralatan POM Mini milik pelaku usaha bensin eceran yang melanggar Surat Edaran(SE) Wali Kota. Keputusan ini keluar usai Satpol PP Balikpapan menggelar rakor teknis persiapan penertiban keberadaan Pom Mini pada Senin (21/4/2024) lalu.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, saat rapat tersebut secara teknis merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban.

“Soal pelaksnaan penertiban kapan, nanti kita kabari ya. Kemarin kita sudah rapat kordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi. Baik kepada instansi Pemerintah Kota juga kita minta bantuan personel TNI-Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban Pom Mini,” ujarnya Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut Boedi Liliono menjelaskan, Surat Edaran melarang pelaku usaha bensin eceran berjualn di jalan utama Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman. Kebijakan soal pengaturan Pom Mini ini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem ini dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu. Namun, Pemkot memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran.

Baca Juga:   Paman Cabuli Dua Ponakan, Satu Diantaranya Hingga Alami Gangguan Jiwa

“Sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi terkait SE Wali Kota Balikpapan itu,” tegasnya.

Bahkan mereka sudah diberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar Perda maupun SE. “Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya. Karena sudah buat surat pernyataan,” jelasnya.

Satpol PP Balikpapan sudah berulang kali memberikan Surat Edaran soal larang berjualan bensin eceran di jalan utama Kota Balikpapan melalui melalui Kelurahan dan Asosiasi Penjual BBM Eceran.

“Mereka sebenarnya sudah tahu tapi kalau mau melihat ketegasan Pemkot ya nanti tunggu hari H saja,” tutup Boedi.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

BACA JUGA