BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial H bin Modang (46) warga Jalan Rekreasi RT 46 Manggar Baru, Balikpapan Timur pada Senin (20/5) sekitar pukul 21.30 Wita lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolsek Balikapapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Mulawarman Gang Utama Selili RT 98 di sebuah kamar kos.
“Atas informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penjual narkoba pada alamat tersebut, kemudian Satuan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mendatangi TKP dan di temukan pelaku yang berada di tempat sesuai laporan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut Jajat Sudrajat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket hemat dengan total berat 1,14 gram, uang tunai sebesar Rp 2 juta, handphone dan sedotan penakar.
“Seterusnya petugas membawa pelaku ke Kantor Polsek Timur guna pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman penjara sekitar 7 tahun kurungan.
Terpisah, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menambahkan, jika Polresta Balikpapan dan jajaran akan terus memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor jika menemukan hal seperti ini. Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum kita,” tutupnya. (RB)