BALIKPAPAN – Satuan Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MJ (47), yang diketahui berstatus duda, ditangkap karena kedapatan membawa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Selatan. Tersangka MJ kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Selatan menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,27 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi KT-2039-AT.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku MJ terbukti menyimpan sabu-sabu, dan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkoba,” jelasnya.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman penjara jangka panjang.
Polsek Balikpapan Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkoba, melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mencegah timbulnya korban penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Penulis: Aprianto