JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan putusan majelis hakim terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta subholding-nya menjadi pijakan penting bagi proses hukum lanjutan.
Pernyataan itu disampaikan JPU Zulkipli usai sidang pembacaan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dan delapan terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
“Tadi kita sudah mendengarkan putusan Majelis Hakim terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero dan subholding-nya. Seluruhnya dinyatakan terbukti bersalah,” ujar Zulkipli.
Menurutnya, putusan tersebut memiliki arti strategis karena masih terdapat terdakwa lain yang perkaranya sedang berjalan, serta pihak-pihak yang masih dalam tahap penyidikan.
“Putusan ini sangat penting bagi proses penanganan perkara selanjutnya, karena masih ada terdakwa yang perkaranya berjalan dan ada juga yang masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
Zulkipli juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait dalih keputusan bisnis yang kerap digunakan sebagai pembelaan dalam perkara korupsi korporasi. Ia menyebut hakim tidak melihat keputusan tersebut secara parsial, melainkan secara menyeluruh.
“Dalam pandangan hakim, keputusan bisnis tidak bisa dilihat semata-mata sebagai keputusan yang lazim, karena ada proses yang harus dinilai secara utuh,” ujarnya.
Majelis hakim, lanjutnya, menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis tetap harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan asas kepatutan, termasuk dalam proses pengadaan.
“Dalam konteks keputusan bisnis tetap harus mengacu pada prinsip good governance dan asas kepatutan. Dalam perkara ini ada proses pengadaan yang dilanggar oleh para terdakwa,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan amar putusan, khususnya terkait besaran uang pengganti.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan. (MK)
Editor: Agus S





