BALIKPAPAN – Sektor properti dan perumahan terus menjadi motor penggerak utama perekonomian Kota Balikpapan. Dari sektor inilah pemerintah kota memperoleh pemasukan signifikan, terutama melalui pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang setiap tahun menjadi salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD).
Memasuki akhir Oktober 2025, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat realisasi penerimaan BPHTB telah mencapai Rp154 miliar atau sekitar 88 persen dari target Rp175 miliar. Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan di tengah fluktuasi ekonomi dan pergerakan pasar properti nasional yang belum sepenuhnya stabil.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa tren penerimaan pajak dari sektor properti menunjukkan arah yang positif. Rata-rata pendapatan BPHTB kini berkisar antara Rp12 hingga Rp13 miliar per bulan, bahkan berpotensi meningkat menjelang akhir tahun.
“Kalau melihat tren transaksi properti yang terus berjalan, kami optimistis bisa mencapai target, bahkan melampaui. Biasanya di akhir tahun ada beberapa transaksi besar yang menambah penerimaan daerah,” ujar Idham, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, pertumbuhan penerimaan BPHTB juga didorong oleh meningkatnya aktivitas jual beli di berbagai segmen, mulai dari perumahan rakyat hingga kawasan komersial dan industri. Dalam kondisi normal, penerimaan harian berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta, sedangkan dalam seminggu bisa mencapai Rp2 miliar.
Tak hanya dari transaksi rutin, peningkatan tahun ini juga terbantu oleh adanya transaksi bernilai besar, salah satunya penjualan aset industri senilai Rp25 miliar yang memberi tambahan signifikan pada kas daerah. “Kalau ada transaksi besar seperti itu, penerimaan bisa melonjak tajam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menyebut bahwa sebagian besar transaksi BPHTB berasal dari pembelian rumah di kisaran harga Rp250 juta sampai Rp500 juta. Meski tergolong menengah, segmen ini tetap menjadi tulang punggung penerimaan karena volumenya tinggi. Untuk rumah mewah, nilai transaksi bisa mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Untuk menjaga momentum positif tersebut, BPPDRD terus berinovasi melalui digitalisasi layanan pajak. Saat ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dan validasi BPHTB secara daring melalui portal resmi BPPDRD, tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Kami mempercepat proses administrasi dan memastikan sistem daring ini memberi kemudahan bagi wajib pajak. Selain efisien, juga lebih transparan karena semua data bisa dipantau secara real time,” jelas Idham.
Upaya lain dilakukan dengan memperkuat kerja sama bersama notaris, bank, dan pengembang perumahan agar setiap transaksi tanah dan bangunan tercatat dan dipungut pajaknya secara tepat. “Koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan seluruh potensi pajak terjaring optimal,” tambahnya.
Idham menegaskan, BPHTB memiliki kontribusi besar terhadap pembiayaan pembangunan kota, mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penyediaan fasilitas sosial bagi warga. “Pajak yang dibayarkan masyarakat bukan sekadar kewajiban, tapi investasi bagi masa depan kota,” tegasnya.
Dengan capaian hingga triwulan keempat ini, BPPDRD yakin target BPHTB 2025 dapat tercapai bahkan berpotensi melebihi target pada akhir Desember. “Kami berharap geliat sektor properti tetap stabil. Kalau tren positif ini berlanjut, PAD Balikpapan dari BPHTB akan melampaui ekspektasi,” tutup Idham.
Penulis: Aprianto




