BALIKPAPAN – Sudah sebulan anggota DPRD Kota Balikpapan terpilih tahun 2024-2029 dilantik. Selama rentang waktu tersebut, mulai Ketua sementara DPRD Balikpapan hingga definitif, Alwi Al Qadri telah menjalankan tugasnya.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, meski dalam kondisi tersebut ia memastikan bahwa sinergi dengan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.
“Tugas Pimpinan Sementara DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mencakup memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta memproses penetapan Pimpinan Definitif,” ujarnya.
Lebih lanjut Arfi menjelaskan, bahwa dalam satu bulan terakhir ini telah dilaksanakan 4 agenda melalui 2 rapat paripurna. Rapat Paripurna ke-21 masa sidang II yang digelar pada 25 September 2024, membahas pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan masa jabatan 2024-2029, serta penetapan calon pimpinan DPRD.
Rapat Paripurna ke-22, pada 1 Oktober 2024, membahas penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terkait Ranperda APBD 2025 dan pengumuman penetapan Ranperda tentang perubahan APBD 2024. DPRD telah membentuk 6 fraksi, lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 7 fraksi.
“Surat pengusulan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Balikpapan masa jabatan 2024-2029 telah diajukan oleh Wali Kota kepada Gubernur Kalimantan Timur. Diperkirakan pada pertengahan Oktober 2024 akan diadakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan DPRD,” jelasnya.
Selanjutnya, Arfiansyah menambahkan, akan dibentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD), agenda Badan Musyawarah, serta penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Orientasi anggota DPRD terkait tugas, fungsi, dan wewenang akan diadakan pada 7-11 Oktober 2024 di Samarinda, difasilitasi oleh BPSDM Pemprov Kaltim,” tutupnya.
Penulis: Aprianto