BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HSN alias CPG (44), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J. Manggala, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Balikpapan Kota. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan.
“Pelaku kami amankan saat berada di lokasi sesuai ciri-ciri yang telah kami kantongi. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa ponsel, sabu, dan perlengkapan pendukung peredaran narkotika,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut Kasat Reskoba menjelaskan, dalam penggeledahan lanjutan di kos pelaku di Jalan Telaga Sari, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,5 gram, satu timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening, satu sendokan plastik, dan satu kotak penyimpanan.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I dengan metode “dijejak”, atau tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Barang tersebut rencananya dijual dengan harga Rp1 juta per gram,” jelasnya.
HSN, yang diketahui baru bebas dari kasus narkotika pada 2024, kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Mari sambut Maulid Nabi Muhammad SAW dengan kegiatan positif dan budaya hidup sehat, demi mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman,” tutupnya.
Penulis: Aprianto