BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pria berinisial AG (40) dan ZA (35) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat pada Senin (2/6/2025). Keduanya diketahui sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya tersangka berinisial AG di kawasan Gunung Bugis. Pasalnya, AG memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga tim opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan melakukan pemeriksaan badan.
“Dari tersangka AG kita mendapati barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,28 gram. Kita introgasi ditempat dan kita dapat satu nama, dimana nama tersebut adalah yang memasok sabu ke tersangka AG,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut Kasat Reskoba Polresta Balikpapan menjelaskan, tim opsnal pun langsung memburu keberadaan tersangka ZA yang disebut oleh tersangka AG. Hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankannya dirumahnya pada pukul 20.20 Wita.
“Kita berhasil menangkap ZA di rumah kontrakannya. Kita juga lakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, dimana kuat diduga ZA adalah sebagai pengedar di kawasan Gunung Bugis,” jelasnya.
Seperti diketahui, dari penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil menemukan barang bukti 18 paket sabu seberat 13,86 gram, satu paket plastik klip bening, timbangan digital, dan 2 sendokan plastik sedotan bening.
“Sebelumnya semua barang bukti tersebut dilempar ke samping rumah untuk menghilangkan barang bukti dan akhirnya di temukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan ZA mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Bangkit.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, bahwa 18 paket sabu tersebut di terimanya dari seseorang berinisial B sebanyak 2 paket sabu, dimana tiap paketnya seberat 5 gram dengan harga Rp 5.400.000.
“Saat ini keduanya sudah dibawa ke Makopolresta Balikpapan untuk di lakukan pemberkasan. Sementara si B telah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Bangkit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat 7 tahun dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Aprianto