BALIKPAPAN — Upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menegakkan ketertiban ruang publik kembali digencarkan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wilayah Patroli Timur, kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan di kawasan Jembatan Manggar, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) — aturan yang menegaskan larangan penggunaan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum untuk berdagang. Langkah tersebut diambil agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan warga yang beraktivitas di ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, pihak kelurahan, dan kecamatan melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang. Mereka diminta untuk tidak lagi membuka lapak di area jembatan dan fasilitas umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kami tidak datang untuk menghukum, tapi untuk mengingatkan dan membina. Trotoar bukan tempat berjualan, dan penertiban ini bertujuan menjaga keselamatan serta keindahan kota,” ujar Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan.
Beberapa pedagang tampak memindahkan lapaknya setelah mendapat penjelasan dari petugas. Mereka mengaku memahami bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha, tetapi agar aktivitas jual beli berjalan lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu, Camat Balikpapan Timur, Ruddy Iskandar, menyatakan pemerintah akan membantu mencarikan solusi bagi pedagang terdampak, termasuk mendata mereka untuk ditempatkan di area yang lebih sesuai.
“Kami akan arahkan para PKL ke lokasi yang disiapkan, seperti lapak binaan atau area pasar yang masih memiliki ruang kosong,” jelasnya.
Menurut Ruddy, keberhasilan penataan kota tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak warga agar ikut menjaga kebersihan, tidak berjualan di area terlarang, serta ikut menciptakan lingkungan yang nyaman.
Penertiban di kawasan Jembatan Manggar ini juga menjadi bagian dari program Balikpapan Tertib dan Nyaman, yang menekankan pentingnya disiplin warga terhadap pemanfaatan ruang publik. Sejak awal 2025, Satpol PP telah memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Pasar Baru, Gunung Malang, Balikpapan Permai, dan sepanjang Jalan MT Haryono.
“Cinta terhadap kota ini bukan hanya lewat ucapan, tapi lewat tindakan. Menjaga ketertiban adalah bentuk kepedulian terhadap Balikpapan,” tegas Yosef.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Balikpapan dapat terus tumbuh sebagai kota yang tertib, bersih, dan layak huni bagi semua warganya.
Penulis: Aprianto




