spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Siap Tertibkan Algaka Yang Langgar Aturan

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan siap melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (Algaka) yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, kesiapan untuk melakukan penertiban algaka tersebut ditandai dengan kesiapan personel Satpol PP Kota Balikpapan.

“Kami sudah siapkan personel kami untuk melakukan penertiban itu,” ujarnya, Selasa (5/11).

Lebih lanjut Boedi menjelaskan, pemasangan algaka di Balikpapan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 4 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali nomor 6 tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan dan Algaka Peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Secara garis besar aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin,” jelasnya.

Dalam Perwali tersebut tertuang pada pasal 8 poin (1) yang berbunyi pemilik izin dilarang memasang atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye pada huruf (a) Jalan Protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R Iswahyudi atau Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang 3 Jalan MT Haryono atau patung beruang madu.

Baca Juga:   Serunya Dunia Aeromodeling, Jadi Pilot Menerbangkan Pesawat

Selanjutnya, jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan kawasan Pelabuhan Semayang, jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan.

Kemudian pada huruf (b) yakni Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran Muara Rapak. Huruf (c) median sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean, huruf (d) radius 50 meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Berikutnya pada huruf (e) dijelaskan, dilarang memasang pada fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada median jalan, huruf (f) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) khusus untuk Alat Peraga Kampanye.

Huruf (g) kendaraan umum (bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang, serta huruf (h) di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalulintas, taman kota, hutan kota, pohon, pot taman kota, bangunan tinggi dan jembatan penyeberangan orang.

Baca Juga:   Bawaslu Balikpapan Bentuk Tim Koordinasi Media Siber

Dari sejumlah larangan tersebut, Satpol PP Kota Balikpapan mengaku sudah melakukan sejumlah tindakan penertiban, namun tidak disebutkan rinciannya.

“Penertiban sudah ada tapi tidak banyak,” tegasnya.

Hal itu mengingat menurut Boedi, baliho kampanye di Kota Balikpapan pada Pilkada tidak masif atau tidak cukup banyak seperti pada Pemilu lalu.

“Yang menjadi perhatian kami itu baliho yang ditanam di pohon,” ujar Boedi.

Boedi menambahkan, dalam penertiban algaka ini pihaknya hanya bertindak sebagai eksekutor, mengingat penertiban tersebut merupakan ranah dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.

“Kami tidak bisa bertindak sendirian karena sudah ada aturannya,” tegasnya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban algaka di Kota Balikpapan. “Ini terus kami lakukan hingga masa tenang nanti,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img