SAMARINDA – Satpol PP Kota Samarinda menggerebek sebuah warung kelontong sekaligus toko ponsel bernama Alesha Cell di Jalan Imam Bonjol setelah terbukti menjual ratusan botol minuman keras ilegal, Selasa (17/3/2026).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin selama Ramadan untuk menegakkan aturan terkait penyakit masyarakat dan peredaran miras tanpa izin.
“Hari ini kami menyasar pelanggar Perda, khususnya penyakit masyarakat. Kami berhasil mengungkap target operasi peredaran miras tanpa izin yang berkedok warung kelontongan,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapati transaksi langsung antara penjual dan pembeli di lokasi. Seorang warga diketahui membeli satu botol miras seharga Rp200 ribu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan modus penyimpanan miras yang tidak biasa. Ratusan botol tidak disimpan di dalam toko, melainkan disembunyikan di dalam mobil yang terparkir di badan jalan.
“Setelah diperiksa, ada sekitar 300 botol miras berbagai merek di dalam mobil tersebut,” jelasnya.
Anis mengungkapkan, lokasi tersebut sebenarnya sudah lama masuk dalam daftar pantauan Satpol PP. Namun, pemilik kerap mengubah waktu operasional untuk menghindari penindakan.
“Anggota kami sudah beberapa kali mengamati. Sempat akan ditindak malam hari, tapi tutup. Hari ini kami berhasil karena ada transaksi yang tertangkap tangan,” katanya.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Pemilik usaha dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dibawa ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, khususnya selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penulis: Dimas
Editor: Agus S





