spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kota Balikpapan Kembali Tertibkan Pedagang BBM Eceran di Wilayah Timur

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang BBM eceran, yakni Pom Mini dan botolan. Kali ini kawasan yang disisir adalah Balikpapan Timur, pada Senin (23/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Joseph Gunawan, mengatakan bahwa egiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh pelaku usaha BBM eceran memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 19 huruf A.

“Kita ingin pastikan BBM eceran ini berjalan sesuai aturan. Berdasarkan perda, BBM eceran dilarang beroperasi di tiga zona, yakni jalan tertib lalu lintas seperti Jalan Periman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan MT haryono , serta kawasan industri,” ujarnya.

Lebih lanjut Joseph menjelaskan, penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terbaru yang diterbitkan pada Januari 2021, yang mengatur tentang ketentuan izin dan standar keamanan dalam menjual BBM eceran.

Seperti diketahui, syarat jual BBM eceran dijelaskan bahwa pelaku usaha BBM eceran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992 dan harus dilengkapi dengan tempat penjualan yang memenuhi standar, seperti dispenser atau mesin pemini yang telah memiliki Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan Tipe (SKHPT), perizinan lengkap, termasuk NIB aktif, dan alat pemadam api ringan (APAR) golongan B sebagai upaya mitigasi kebakaran.

Baca Juga:   Tak Berizin, Sejumlah Lapak Angkringan Dibongkar Petugas

“Kalau syaratnya lengkap, kita tidak akan melakukan penertiban. Tapi kalau tidak lengkap, kita tertibkan. Tadi ada beberapa titik yang sudah memenuhi, jadi tidak kita ganggu,” jelasnya.

Dalam penertiban hari ini, petugas menyita tiga tempat penjualan BBM eceran secara botolan dan satu unit pommini (dispenser BBM) yang tidak memenuhi ketentuan. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas sebagai jaminan.

“Yang botolan itu tadi saya sendiri yang tertibkan, BBM-nya kita kembalikan, alatnya kita sita. Mereka nanti wajib hadir di Sidang Tipiring tanggal 26 Juni pukul 08.00 WITA,” tambah Joseph.

Sementara itu, dari delapan tim PPNS yang diterjunkan, masing-masing masih bergerak menyisir titik-titik penjualan BBM eceran lainnya di wilayah Balikpapan Timur.

“Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin tiap bulan, bergilir ke wilayah-wilayah lain,” tegasnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img