BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penertiban puluhan kendaraan bermotor bekas kecelakaan yang telah rusak parah dan tidak lagi diambil oleh pemiliknya. Kegiatan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur, Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Djauhari, mengatakan bahwa puluhan kendaraan tersebut merupakan barang bukti berbagai kasus kecelakaan lalu lintas yang telah melalui proses hukum, namun hingga kini tidak diambil pemilik atau pihak terkait.

“Untuk mencegah penumpukan, potensi pencemaran lingkungan, serta menjaga ketertiban administrasi barang bukti, Satlantas melakukan penataan dan penimbunan sementara sesuai prosedur,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan Satlantas Polresta Balikpapan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditertibkan, terdiri dari 5 unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan 32 unit sepeda motor berpelat nomor sesuai daftar dalam sprint pendataan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi agar barang bukti yang sudah afkir tidak menjadi sumber masalah baru.
“Kegiatan penertiban ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur. Penimbunan dilakukan untuk mencegah gangguan lingkungan dan menjaga keamanan area,” jelasnya.
Satlantas Polresta Balikpapan juga memastikan bahwa perkembangan status barang bukti tersebut akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut membenarkan tindakan penimbunan kendaraan tersebut.
“Benar, kegiatan penertiban dan pemusnahan 37 unit kendaraan dilakukan untuk menghindari radiasi lingkungan dan potensi pencemaran. Setelah seluruh proses berita acara terpenuhi, kendaraan afkir ditimbun sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.
Penertiban ini menjadi langkah tegas Polresta Balikpapan dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi risiko bahaya, serta memastikan barang bukti yang tidak lagi digunakan tetap diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Aprianto




