spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Pangan Polda Kaltim Ungkap Peredaran Beras Premium Tak Sesuai Mutu di Balikpapan

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan pelanggaran mutu pada dua merek beras kemasan premium yang beredar di pasaran. Satgas Pangan menemukan bahwa beras merek Rambutan dan Mawar Sejati tidak memenuhi standar kualitas meskipun dijual dengan harga premium.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan tim Satgas Inflasi Krimsus. Dalam penyelidikan, ditemukan sekitar 800 karung beras di gudang milik CV SD (inisial), yang terdiri dari 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kg.

“Dari hasil uji laboratorium forensik, kedua merek tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana tercantum pada kemasan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ditreskrimsus menjelaskan, temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang menyebutkan bahwa beras Rambutan memiliki butir patah, menir, butir merah, dan butir kuning rusak. Sedangkan Mawar Sejati juga ditemukan memiliki kadar butir patah dan menir yang melebihi ambang batas standar beras premium.

Baca Juga:   Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi Pelayanan Perseroan  Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership

“Label kemasan menyebutkan jenis premium, tetapi hasil uji mutu menunjukkan kualitasnya di bawah standar medium,” jelasnya.

Satgas telah menyegel gudang CV SD dengan garis polisi dan menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Enam orang saksi dari pelaku usaha telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak distributor dan produsen. Polisi juga mengamankan dokumen-dokumen seperti nota pembelian dan catatan distribusi beras untuk ditelusuri.

Polda Kaltim akan melanjutkan pemeriksaan bersama pihak kejaksaan untuk menentukan proses hukum terhadap pelaku usaha yang terlibat.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Masyarakat harus mendapatkan beras dengan mutu sesuai yang tertera pada label dan harga yang dibayarkan,” tambah Kombes Bambang.

Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas pangan di wilayah Kalimantan Timur dan mencegah praktik curang dalam distribusi bahan pangan pokok, khususnya beras.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img