TENGGARONG – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria paruh baya diamankan dalam operasi yang dilakukan di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Selasa (24/02/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (21/02/2026) terkait dugaan maraknya transaksi sabu di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial MK (43).
Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi petugas, MK diketahui bertubuh kurus, berkulit sawo matang, rambut pendek, bertato, dan kerap mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.
Sekitar pukul 21.30 Wita, tim mendapati MK sedang duduk di depan sebuah rumah kayu di Jalan Pelangi RT 012 Desa Manunggal Daya. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankannya.
Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa di lokasi yang sama petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SA (55), seorang petani yang diduga hendak mengonsumsi sabu.
“Di hari yang sama, di dalam rumah tersebut, petugas juga mengamankan SA atau yang biasa disapa Pakde, yang tertangkap tangan hendak mengonsumsi sabu menggunakan pipet kaca dan alat hisap (bong),” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, MK mengakui telah menjual narkotika kepada SA dan masih menyimpan sisa sabu di rumahnya. Dalam penggeledahan di bawah meja dapur, petugas menemukan barang bukti tambahan.
Polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,90 gram, sejumlah dompet, dua unit handphone merek Oppo dan Vivo, alat hisap sabu, pipet kaca, sendok takar, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp1.300.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kukar menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa di wilayah Kutai Kartanegara. (MK)
Editor: Agus S





