BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pria berinisial DD (44) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Senin (26/5/2025) dini hari.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Reskoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DD beserta barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Humas Polresta Balikpapan menjelaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku, antara lain 7 paket sabu dengan berat brutto 11,05 gram, timbangan digital, sendok sabu dari sedotan plastik hitam, 10 bundle plastik klip bening kosong, kotak plastik warna biru muda, dan 1 unit ponsel Infinix Note 30 Pro warna hitam.
“Dalam pemeriksaan awal, DD mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari dua orang lainnya berinisial R dan E melalui pertemuan langsung,” jelasnya.
Petugas Sat Reskoba kemudian membawa DD beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Balikpapan,” tegas Ipda Sangidun.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk peredaran narkotika. Kasi Humas Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Call Center 110 yang bisa diakses secara gratis.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat,” tutupnya.
Penulis: Aprianto