BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang dengan perkara asusila balita dimana ayah kandung berinisial FR (30) sebagai terdakwa, pada Rabu (27/8/2025). Seperti sidang sebelumnya, sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Andri Wahyudi.
Pada kesempatan tersebut Hakim menyatakan bahwa jalannya sidang secara tertutup untuk umum. “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, bagi yang tidak berkepentingan silahkan keluar,” ujar Andri Wahyudi.

Pantauan di PN Balikpapan, di dalam ruang sidang hanya terdapat terdakwa FR didampingi penasehat hukum, Vena Naftalia dan rekan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada sidang kali ini harusnya menghadirkan empat orang saksi ahli, diantaranya ahli psikologi forensik, ahli bahasa, ahli poligraf, serta ahli digital forensik. Namun, seluruh saksi pada kesempatan ini berhalangan hadir dan sidang pun kembali harus ditunda pekan depan.
Ditemui usai sidang, JPU, Hentin Pasaribu, mengatakan bahwa keseluruhan saksi ahli memang berhalangan hadir sidang kali ini.
“Belum bisa hadir karena bertabrakan dengan agenda lain. Nanti kita akan lakukan pemanggilan maksimal 3 kali,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Vena Naftalia, mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan tidak hadirnya para saksi ahli pada kesempatan ini. “Sidangnya ditunda karena ahli tidak ada. Sebetulnya sih dari minggu lalu sudah dapat info kalau sidangnya bakal di tunda, tapi saya bilang ya tidak bisa begitu dong, usahakan lah ada sidang,” ujarnya.
Vena Naftalia menambahkan, banyak kejanggalan yang ditemukan selama persidangan. Salah satunya dari Dokter Forensik dimana keterangannya tidak relevan. Dimana kapasitasnya hanya sebatak menyatakan bahwa korban benar mengalami asusila pada bagian kelaminnya.
“Kan korban ada mengalami luka robek, ada empat luka. Kan luka robekan itu ada waktunya. Mana yang lama mana yang baru. Nah, bagaimana mengungkapkan luka robek itu dalam 10 hari,” jelasnya.
Sementara barang bukti lainnya, berupa CCTV kos tidak disita oleh kepolisian dan di BAP.
“Terdakwa ini juga pernah di periksa Lie Detektor, cuma kok lucunya kenapa bapak kandungnya sendiri yang di lakukan itu, padahal bapak dan ibu nya korban ini sendiri yang melaporkan,” tegasnya.
Sementara itu Vena mengaku justru terlapor tidak mendapat Lie Detektor seperti ayah korban yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa.
Untuk itu Vena dan kawan-kawan berharap, majelis hakim bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya terhadap kasus ini. Dan ia pun berharap bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah melakukan asusila terhadap korban anak berusia 3 tahun ini.
Penulis: Aprianto