spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR Pastikan Putusan MK Berlaku

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan tetap berlaku.

Untuk itu, Dasco memastikan bahwa pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024, akan diterapkan putusan dari MK.

“Yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

RUU Pilkada sebelumnya menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). Pasalnya, pembahasan itu dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8), terkait syarat pencalonan pada Pilkada.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal dilaksanakan dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Baca Juga:  

Meskipun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen diduga telah jebol.

Polisi sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, dan bawah kendali operasi (BKO) TNI serta pemerintah daerah sebanyak 884 personel. (ant/RB)

Editor: Agus S

BACA JUGA