BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan sebanyak 1.516 botol minuman keras (miras) dan 52 unit mesin pom mini ilegal, pada Rabu (24/12/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil sitaan dari rangkaian operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Barang bukti itu berasal dari operasi yustisi maupun non-yustisi yang digelar secara intensif di sejumlah titik di wilayah Kota Balikpapan. Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap praktik usaha yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan Perda, menjaga keamanan, serta melindungi masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal dan usaha BBM tanpa izin,” ujar Boedi Liliono.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu, Boedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan BBM tanpa izin maupun peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang melanggar Perda demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” jelasnya.
Penulis: Aprianto




