BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan konstatering terhadap sebuah objek bangunan restauran ternama di Kota Balikpapan berdasarkan permohonan dari Cecilia Kusno Kwee dan termohon atasnama Jovinus Kusumadi, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kepala Panitra PN Balikpapan, Munir Hamid, memaparkan putusan PN Balikpapan bahwa objek seluas 1.000 m² yang berada di RT 13 Klandasan Ulu, Balikpapan Kota telah dimenangkan oleh pemohon atasnama Cecilia Kusno Kwee pada awal tahun 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami melakukan konstatering, yaitu peninjauan batas-batas dari objek yang akan di eksekusi. Sebelum eksekusi, kita lakukan konstatering yang disaksikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya juga termohon atau kuasa hukumnya,” ujarnya.
Setelah membacakan surat perintah konstatering dari PN Balikpapan, pihak terkait pun langsung memastikan batas-batas objek yang akan di eksekusi. “Sesuai hasil yang kita tinjau, tidak ada bantahan dan BPN pun memastikan benar,” tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Cecilia Kusno Kwee, Achmad Rajib Subekti, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebelum eksekusi dilakukan oleh PN Balikpapan. Dimana sejak tahun 2024 setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan, pemohon pun ingin memiliki objek yang telah dimenangkan berdasarkan lelang.
“Jadi klien kami ini sudah menang lelang dan secara sah memiliki objek ini. Untuk itu dilakukan konstatering sebelum eksekusi,” ujarnya.
Lebih lanjut Achmad Rajib Subekti menjelaskan, untuk jadwal eksekusi pihaknya masih menunggu jadwal dari PN Balikpapan. “Eksekusi nunggu PN Balikpapan. Yang pasti klien kami secara sah sebagai pemilik objek ini berdasarkan lelang negara,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, termohon, Jovinus Kusumadi enggan mengeluarkan satu kata pun. Dan memilih menghindari awak media.
Penulis: Aprianto