spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Narkoba Tertangkap Bawa Sabu oleh Polsek Balikpapan Barat

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pria berinisial L (48) warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota pada Sabtu (22/6/2024) lalu sekitar pukul 18.40 Wita lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Gunung Empat RT 24 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat karena terlihat sangat mencurigakan.

“Tim Polsek kita lagi jalan melakukan patroli dan melihat pelaku yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Dan saat diperiksa pelaku ini nggak sadarkan diri, dia terpengaruh narkoba jenis sabu,” ujarnya, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Teguh Sanyoto menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ternyata ditemukan sabu di dalam plastik klip bening dan pipet kaca dari kantong celananya.

“Akhirnya pelaku diamankan beserta barang bukti oleh Unit Patroli dan dibawa ke Makopolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan seberat 0,302 gram dan ini sisa dari sabu yang sudah digunakan oleh pelaku.

Baca Juga:   Pastikan Proses Start Up Kilang Balikpapan Berjalan Mulus, Komisaris dan Direksi PT KPI Tinjau Langsung Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

“Dia ngakunya beli dan dipakai sendiri,” tambah Teguh Sanyoto.

Diketahui, pelaku juga merupakan seorang residivis atas kasus narkoba. Dan telah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2009, Tentang Narkoba. Ancaman penjaranya 7 tahun atau lebih,” tutup Kapolsek Balikpapan Barat. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img