BALIKPAPAN – Ratusan masa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Jumat (23/8). Masa berdatangan sejak pukul 11.00 Wita. Dan pasca salat Jumat, masa kembali berkumpul untuk menyuarakan pendapatnya.
Koordinasi Lapangan, Hendrikus mengatakan, aksi mereka ini untuk mengawal Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Dimana dalam putusan tersebut, Partai politik atau gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
“Aksi hari ini untuk mengawal putusan MK, kami tidak ingin kecolongan. Masyarakat juga tidak boleh lengah,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendrikus menyatakan, kendati DPR RI sudah membatalkan Revisi UU Pilkada, namun publik tak boleh lengah. Sehingga dalam aksinya, demonstran meminta Pemerintah untuk mematuhi Putusan MK soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
“Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah,” jelasnya.
Dalam putusannya, MK juga memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
“Kita minta bertemu dengan Ketua DPRD Kota Balikpapan untuk bersama mengawal Keputusan MK tersebut. Dan DPRD Kota Balikpapan harus bersama warga,” tutupnya.
Hingga berita ini dimuat, ratusan masa masih berada di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan. Mereka terus berorasi sambil membakar ban. Dan nampak pula, personel kepolisian mengawal aksi tersebut.
Penulis: Aprianto