BALIKPAPAN – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (30) pada Senin (8/5/2023) lantaran terbukti telah melakukan pembobolan sebuah rumah.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, tersangka AN merampok sejumlah barang berharga dari sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota dengan bermodalkan dua buah obeng.
Tersangka melancarkan aksinya saat pagi hari di akhir bulan April 2023 lalu, ketika penghuni rumah kebetulan berangkat kerja.
“Melihat rumahnya kosong, ia masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Lebih lanjut Andhika menjelaskan, tersangka berhasil membawa beberapa barang berharga dari rumah kosong tersebut. Dan korban pun baru mengetahui adanya pencurian dirumahnya saat pulang kerja yakni sekitar pukul 16.00 WITA.
Adapun barang yang diambil tersangka diantaranya sebuah ponsel merek Samsung S7, 7 buah jam tangan merek Bonia dan Alexandre Christie, sebuah helm KYT, serta sejumlah perhiasan.
“Pengakuan korban kerugiannya mencapai total Rp 60 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Andhika, tersangka ditangkap di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat saat hendak menjual barang hasil curiannya. Namun belum sempat menjual, tersangka lebih dulu di tangkap.
Dan selanjutnya tersangka di bawa ke rumahnya yang masih berada di kawasan Balikpapan Barat juga dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Andhika. (Bom)